15 Mei 2011

Deradikalisasi & Isu Pemanis NII (Membaca Relevansi Isu dan Target)


Oleh: Harits Abu Ulya
(Pemerhati Kontra-Terorisme & Ketua Lajnah Siyasiyah DPP-HTI)

Siapa yang tidak kenal dengan Densus 88?, hampir semua orang Indonesia familiar dengan satu nama ini. Apalagi dalam isu terorisme selalu tampil bak bintang film dan “pahlawan”. Tapi saat ini banyak orang mulai akrab dengan sebuah lembaga baru yang bernama BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), karena para pejabatnya sering nongol di layar kaca menjadi “artis” dalam isu “terorisme”, dipimpin seorang yang selevel menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Apa bedanya antara dua institusi diatas? Yang paling penting adalah, BNPT memiliki kewenangan luas dan khusus di bidang kontra-terorisme. Dan Densus 88 menjadi bagian dari instrumen penindakan BNPT. Isi BNPT juga nyaris bukan orang baru, banyak orang Densus 88 ditarik menjadi Deputi atau direktur di Lembaga baru ini yang dibentuk melalui kepres No 46 tahun 2010, resmi di-teken Presiden tanggal 16 Juli 2010. Dan sejak BNPT berjalan maka isu-isu terkait “terorisme” orang-orang BNPT yang sering tampil di muka media. Bahkan ketua BNPT, Ansyad Mbai Laksana seorang orator politik; banyak membangun opini dan propaganda yang tendensius dengan seabrek kepentingan politiknya dibanding bicara fakta. Sejauh ini belum terbuka di hadapan publik tentang mekanisme kontrol terhadap kerja lembaga BNPT.

Hal yang menarik dari BNPT, keseriusannya melakukan langkah “lembut” (soft measure) dibawah payung strategi yang bernama “deradikalisasi”. Sebuah strategi bagian dari proyek “kontra-terorisme”. Dan ini harus jalan karena pendekatan secara keras dianggap belum bisa mereduksi dan menghabisi seluruh potensi yang mengarah kepada tindakan “terorisme”. Bahkan dianggap belum efektif menyentuh akar persoalan terorisme secara komprehensif. Strategi penegakan hukum juga dirasa kurang memberikan efek jera dan belum bisa menjangkau ke akar radikalisme. Sekalipun diakui cukup efektif untuk “disruption“, ia tidak efektif untuk pencegahan dan rehabilitasi sehingga masalah terorisme terus berlanjut dan berkembang. Jadi ini adalah sebuah program yang lebih banyak berbentuk pendekatan lunak (soft approach), baik kepada masyarakat luas, kelompok tertentu maupun individu tertentu yang dicap “radikal”, “teroris” dan semacamnya.

Maka wajar saja jika proyek seperti ini rawan munculnya teknik kotor untuk memuluskan. Artinya perlu diciptakan kondisi dan situasi yang bisa memediasi program ini berjalan seperti yang diharapkan. Mengingat dari strategi yang ditempuh, obyek sasaran jangka panjangnya jelas-jelas adalah kelompok yang dianggap mengusung ideologi radikal atau fundamentalis. Dalam konteks ini ada pendekatan formal, misalnya langkah BNPT menggandeng MUI di akhir 2010 dengan membuat program Halqoh Nasional Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme.

Acara ini diselenggarakan di enam kota besar Indonesia, meliputi Jakarta (11 Nopember), Solo ( 21 Nopember), Surabaya (28 Nopember), Palu (12 Desember) dan terakhir di Medan (30 Desember) tahun lalu. Proyek BNPT tapi Penggagas acara ini diatas-namakan MUI Pusat dan Forum Komunikasi Praktisi Media Nasional (FKPMN) yang diketuai oleh Wahyu Muryadi (Pimred Majalah Tempo). Ketika agenda ini berlangsung, fakta berbicara lain; hampir di semua tempat mendapatkan resistensi dari kalangan ulama’ dan tokoh masyarakat, audien cukup kritis, karena melihat banyak kesenjangan dan kejanggalan antara “niat baik” BNPT dengan fakta di lapangan yang membuat umat Islam merasa terdzalimi. Sebuah fakta yang tidak bisa diingkari dalam upaya menumpas “terorisme”; sarat pelanggaran HAM, extra judicial killing terhadap orang-orang yang disangka “teroris”, seolah berjalan nyaris tanpa koreksi. Bahkan tindakan “Hard Power” ini menjadi sumber kekerasan dan membuat siklus kekerasan yang tidak berujung. Negara seolah berubah menjadi “state terrorism”, kemudian melahirkan perlawanan baru dari berbagai level dengan beragam cara.

Di sisi lain, cara-cara yang tidak terbuka juga sangat mungkin dilakukan agar proyek deradikalisasi dengan motif jangka panjangnya mulus berjalan. “Mindset control” melalui media adalah keniscayaan dan krusial menjadi kebutuhan proyek ini. Maka dalam konteks ini, kita bisa membaca relevansi antara isu yang dikembangkan media tentang NII. Pertanyaannya, kenapa harus NII? Jawaban yang logis adalah; eksistensi NII adalah fakta sejarah di bumi Indonesia, dengan berbagai variannya NII hingga kini (varian tertentu) menjadi anak asuh dari entitas kekuasaan dengan kepentingan politiknya. Maka jika hari ini dihembuskan ulang tentang NII, bidikan sesungguhnya bukan dalam rangka menghancurkan dan memberangus NII. Tapi mengambil satu aspek, yakni terminologi “negara Islam” (alias: darul Islam, daulah Islam). Proyek deradikalisasi, mengharuskan target bisa diraih diantaranya; masyarakat resisten terhadap terminologi dan visi politik dari sebuah kelompok yaitu “negara Islam”. Penerapan Islam dalam format Negara harus menjadi momok bagi kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia, sekalipun penghuninya mayoritas adalah orang Islam. Karena format Indonesia yang sekuler dan liberal dalam bingkai demokrasi adalah “harga mati” menjadi muara dari proyek ini, karenanya wajib mengeliminasi setiap “ancaman” terhadapnya.

Masyarakat masih segar ingatannya; ketika terjadi peristiwa kriminal perampokan Bank CIMB di kota Medan-Sumut, Kapolri saat itu (Bambang HD) menyatakan bahwa motif perampokan adalah hendak mendirikan negara Islam. Dan ini terulang pada kasus paket Bom Buku, pihak BNPT (Ansyad Mbai) “berorasi” bahwa pelakunya adalah pengusung dan pejuang negara Islam (Khilafah) dan yang menjadi obyek sasarannya adalah penghalang Khilafah. Dengan logika sehat, sulit rasanya untuk membaca hubungan tindakan dengan motif politiknya dalam kasus-kasus diatas, tapi masyarakat melihat pihak BNPT dan instrumennya ngotot mempropagandakan tentang visi politik dari setiap peristiwa yang mereka klaim sebagai “terorisme”.

Maka sesungguhnya ini adalah perang opini dan propaganda, berangkat dari sikap Islamphobia. Sikap paranoid yang berlebihan, sebagaimana berlebihnya pemerintah mengumumkan “Siaga 1″ untuk seluruh wilayah Indonesia menjelang “Paskah” umat kristiani dengan alasan dan argumentasi yang tidak bisa dicerna oleh orang-orang yang paham betul masalah aspek-aspek keamanan dan pertahanan ini.

Ala kulli haal, isu NII adalah tidak lebih layaknya pemanis dan menjadi “sambal” dari sebuah menu. Bisa juga menjadi “teror NII“, Ia diangkat ke permukaan untuk di ambil visi politiknya saja, di bawa untuk mendramatisir dan sifat mendesaknya sebuah proyek deradikalisasi harus berjalan dengan maksimal dan melibatkan banyak pihak, bahkan kebutuhan mendesak adanya regulasi (UU) yang bicara tentang keamanan negara, karena dengan berbagai peristiwa “terorisme” dibangun sebuah wacana Indonesia dalam sikon “gawat darurat” karena menghadapi gejala tumbuh suburnya Ideologi impor yang hendak menjadikan Indonesia Darul Islam (negara Islam).Wajar kalau saat ini masyarakat banyak terprovokasi, misalkan komponen ormas NU melalui Ansor-nya hendak membuat Densus-99 untuk menangkap setiap kelompok yang dicurigai melakukan pelatihan dan mengembangkan paham radikal, sama berlebihannya dengan mengintruksikan kepada seluruh anggotanya untuk melakukan swepping di seluruh masjid NU se-Indonesia untuk membersihkan dari paham radikal dan fundamentalis.

Deradikalisasi menjadi media baru lahirnya adu domba dan potensial memprovokasi lahirnya kontraksi dan gesekan sosial lebih serius antar umat Islam sendiri. Umat Islam dalam jebakan adu domba yang bernama proyek “kontra-terorisme” dengan berbagai strateginya termasuk deradikalisasi. Waspadalah wahai kaum muslimin, karena orang-orang munafik yang benci kepada Islam, siang dan malam menyusun rencana dan agenda untuk memadamkan cahaya Islam atas alasan “demokrasi”,”toleransi”, dan “kebinekaan“. Wallahu a’lam bisshowab [Hizbut Tahrir]

Selengkapnya...

Isu NII dan Sikap Hipokrit Penguasa

Oleh: Harits Abu Ulya

DALAM sepekan lebih, isu NII (Negara Islam Indonesia) menjadi buah bibir di media elektronik maupun cetak. Banyak kalangan mendiskusikan dan memberikan penilaian, sikap dan tawaran solusi. Pro-kontra; Pemerintah terkesan tidak tegas bahkan ambivalen, kemudian justru menggiring opini kearah perlunya pemerintah memiliki seperangkat regulasi RUU Intelijen.


Banyak pihak yang menuding pemerintah seolah menutup mata, melakukan pembiaran dan menganggap enteng gerakan NII. Sikap ini beralasan, karena melihat pemerintah seperti yang di ungkapkan Menko Polhukam RI DJoko Suyanto; NII belum bisa dianggap makar karena baru bersifat mengajak orang untuk mengikuti jalan mereka. “Kalau hanya menghimbau dan meminta untuk mengikuti NII, kan tidak bisa dikatakan menggangu kedaulatan negara,” ujar Djoko di sebuah media. Karenanya, beliau meminta agar media tidak membesar-besarkan masalah NII.

Di kesempatan yang berbeda Djoko kembali menegaskan pernyataannya bahwa NII belum menjadi ancaman Nasional. Dalihnya karena NII belum merupakan gerakan yang bersifat massif, (Media Indonesia, 2/5/2011).

Sementara mayoritas Umat Islam Indonesia mempersoalkan eksistensi NII, alasan mendasarnya adalah adanya penyimpangan-penyimpangan menyangkut akidah, pokok-pokok syariat dan terjadinya tindakan kriminal yang dilakukan secara terorganisir.

NII KW IX bukan DI/TII Kartosoewiryo

Isu NII yang muncul sebenarnya lebih fokus mengarah kepada kelompok NII KW IX yang ditengarai pemimpinya adalah Abu Toto alias Abu Mariq alias Abu Marif alias Syamsul Alam dengan julukan atau gelar Syekh Panji Gumilang. Jika dilacak akar embrionalnya tentu tidak bisa lepas dari sejarah eksistensi gerakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dibawah pimpinan Sekarmaji Marijan Kartosoewiryo yang diproklamirkan pada 7 Agustus 1949. Sebuah sikap anak bangsa di awal kemerdekaan Indonesia, yang merasa tidak terakomodir kepentingan dan visi politiknya dalam format dan sistem yang dibangun untuk kehidupan sosial politik negara Indonesia. Namun NII KW IX tidak otomatis bisa diklaim adalah DI/TII itu sendiri, karena faktanya dalam banyak aspek yang dikembangkan oleh KW IX tidak dan bukan aspek (visi dan misinya) murni seperti yang pernah di perjuangkan oleh DI/TII Kartosoewiryo.

Dalam riset MUI (2002) terungkap; menurut Raden Abdul Fatah Wirangganapati, mantan Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi Angkatan Perang NII yang bertugas memilih dan mengangkat panglima komandemen wilayah (KW), sejak Juli 1962 secara organisasi NII sudah bubar. Saat itu hanya ada tujuh KW, jadi belum ada KW IX. Menurutnya, pada tahun 1975 (1974), Adah Jailani (mantan salah satu komandan wilayah) mengangkat dirinya sebagai imam NII (1975), dan sempat dipenjara tahun itu.

Pada tahun 1976 tercium kuat adanya fakta penetrasi intelijen (Ali Murtopo/BAKIN) ke tubuh NII, melalui Adah Jailani. Lalu di bentuk komandemen baru yaitu KW VIII untuk wilayah Lampung dan KW IX yang meliputi Jakarta Raya (Jakarta, Tangerang, Bekasi, Banten). KW IX dipimpin oleh Seno Aji alias Basyar. Lalu dia digantikan oleh Abu Karim Hasan, orang yang paling berpengaruh dalam pembentukan doktrin Mabadiuts Tsalatsah yang digunakan KW IX hingga kini.

Abu Karim Hasan meninggal tahun 1992, lalu Adah Jaelani mengangkat Abu Toto menggantikan Abu Karim. Sejak tahun 1993, KW IX membangun struktur dibawahnya hingga meliputi seluruh wilayah Indonesia. Juga membangun sistem keuangan dan doktrin dasar yang sebelumnya tidak pernah diajarkan dalam gerakan DI/TII Kartosoewiryo. NII KW IX itu eksis hingga kini. Dari penelitian MUI tahun 2002 ditemukan indikasi kuat adanya relasi antara Ma’had az-Zaytun (MAZ) dan organisasi NII KW IX.

Tidak keliru kalau sebagian pihak menyatakan, bahwa orang-orang NII KW IX adalah mereka yang mencari uang dengan menjual nama NII atau berkedok perjuangan agama yang telah didesain “kelompok tertentu” bahkan banyak diisukan telah dipelihara intelijen untuk mendelegitimasi Islam.

Cita-cita NII yang sekarang, lebih tepat menjadi tameng dari sebuah kriminalitas terorganisir bahkan disinyalir melibakan instrument kekuasaan (intelijen negara).

Lihat saja, dalam masalah akidah dan syariat terungkap banyak doktrin NII yang sekarang (lebih tepat disebut NII Gadungan) ini sarat akan penyimpangan;

Pertama, Menafsirkan al-Qur’an sesuai dengan kepentingan organisasi, Kedua, membagi shalat menjadi dua, shalat ritual dan shalat universal, Ketiga, merubah zakat jadi harakah Ramadhan dan harakah Qurban. Keempat, melaksanakan haji ke ibu kota negara (di lembaga mantelnya; ma’had az Zaytun Indramayu -Jabar). Kelima, mengkafirkan orang diluar kelompoknya, Keenam, menyamakan posisi negara dengan Allah, dan para pimpinanya sebagai Rasul. Ketuju, sangat eksklusif dan tertutup. Kedelapan, menghalalkan segala cara untuk meraih target. Tentu doktrin seperti ini akan berdampak kepada penafsiran al-Qur’an dan hadis mengikuti hawa nafsu. Merubah arti dan bentuk ibadah yang sudah pasti (tauqifiyah), melegalisasi segala bentuk kriminalitas dengan al Qur’an.(dari www.nii-crisis-center.com).

Dengan membandingkan hal ini, seharusnya cukup menjadi penjelas bagi masyarakat. Bahwa “NII asli” (saat digagas S.M. Kartosoewirjo) adalah murni bernilai luhur islami. Sedang sepeninggal beliau sudah ada unsur intelijen (era Ali Mortopo) masuk. Karenanya, tidak salah, jika banyak orang menyebut NII yang sekarang banyak diramaikan itu tak lain adalah “NII Gadungan” yang tak mencerminkan nilai-nilai Islam. Masalahnya, jika NII yang saat ini meresahkan, mengapa terus dipelihara?

Sikap aneh penguasa

Media sudah banyak mengekspos korban tindak pidana dari kelompok NII KW IX ini. Dari berbagai kalangan, masyarakat kecuali dari keluarga Polri dan TNI. Ada banyak laporan kasus penculikan, penipuan, pencurian bahkan sampai tindakan perampokan adalah produk dari kelompok ini. Juga pengaduan korban, kesaksian mantan anggota NII dan hasil penelitian Balitbang Depag (Februari 2004), MUI (5 oktober 2002) dan temuan Intelkam Mabes Polri seharusnya cukup memberikan pijakan kepada pemerintah untuk merumuskan sikap dan tindakan tegas terhadap kelompok NII KW IX.

Tapi toh faktanya yang kita lihat lain. Yang terkadi, justru pakar teroris, aparat, pengamat justru menyeret isu NII ini ke mana-mana. Sampai-sampai ada yang mengusulkan merobah kurikulum agama, mengawasi kegiatan kegamaan di kampus, menghambat ektrakurikuler di sekolah juga termasuk isu-isu syariat Islam.

Dalam benak umat Islam bergelayut pertanyaan; Pertama; kenapa pemerintah tidak begitu tegas meski jelas banyak fakta dan saksi yang melapor? Kedua, mengapa yang terjadi justru sibuk menyeret kasus ini pada ranah yang berkaitan dengan apapun berbau Islam?

Mari kita lihat. Dalam kasus kriminal perampokan 2010 (Bank CIMB-Medan) tiba-tiba diluncurkan opini bahwa visi perampokan adalah mendirikan negara Islam (Daulah Islamiyah) dalam kasus terbaru, bom buku yang kemudian hari terungkap motif pelakunya lebih dominan adalah bisnis, pihak BNPT juga “bernyanyi” bahwa mereka adalah kelompok “teroris” dengan misi politik hendak mendirikan Daulah Islam global (Khilafah Islamiyah). Sungguh aneh. Fakta korban “NII gadungan” beserak di depan mata. Namun yang terjadi justru mengembangkan isu syariat global, daulah islamiyah dan segala tetek-mbengek nya.

Sebagai bagian masyarakat kita layak bertanya.Apakah penguasa memiliki kepentingan politik dibalik eksistensi NII?

Sebagai bagian masyarakat, kita juga punya kesan. Ada yang menginginkan isu Negara Islam Indonesia (NII) ini dimunculkan agar orang akan takut mendengar namanya. Jadi jangankan ikut gabung, mendengar saja sudah takut. Selanjutnya, isu NII seolah dijadikan alat bahwa gerakan ini sangat berbahaya dan ancaman bangsa Indonesia, khususnya umat Islam. Yang terakhir, isu NII bisa dijadikan “jualan” dan propaganda untuk mengesankan bahwa syariah Islam adalah sebagai ancaman NKRI yang ujungnya menjauhkan umat Islam dari perjuangan penerapan syariah Islam.

Pertanyaan ini sangat wajar. Sebab bukan rahasia lagi, bagaimana gerakan Islam di era 70-an sampai 90-an penuh dengan politisasi pemerintah kita. Banyak buku sejarah mengungkap, kasus Woyla, Komando Jihad (Komji), Gerakan Usroh dll ada unsur intelijen di dalamnya.

Benarkah ada kaitan Al Zaitun sebagai basis NII KW-IX? Benarkan “NII Gadungan” saat ini adalah bagian rekayasa intelijen? semua harus dijawab dan dibuktikan. Jika dugaan itu tidak benar, maka, jawabannnya sederhana saja. Masyarakat sedang menunggu bukti nyata dari pemerintah. Sebab sudah banyak saksi dan ratusan pengadu mantan aktivis “NII Gadungan” bisa dasar awal penyelidikan. Wallahu a’lam. [hidayatullah.com]

Penulis pemerhati Kontra-Terorisme dan Ketua Lajnah Siyasiyah DPP-HTI

Selengkapnya...

Dulu Berjasa, Sekarang Diperalat Intelijen?

Beberapa minggu ini, media didominasi pemberitaan seputar isu ‘pencucian otak’ dan Negara Islam Indonesia (NII). Dampaknya luar biasa, berbagai pihak langsung alergi terhadap simbol-simbol Islam. Tak hanya itu, beberapa pengelola perguruan tinggi sudah ada yang mengeluarkan larangan lembaga dakwah di kampus. Alhasil, NII yang semula dilahirkan pendirinya sebagai sebuah cita-cita luhur untuk menerapkan syariat Islam, kini, tiba-tiba berbalik menjadi isu menakutkan; merampok, mencuri, dan hal-hal berbau teror. Ada apa sebenarnya? mengapa NII yang dulu berjasa menjaga teritorial wilayah Jawa Barat kini berimej buruk? Siapa NII yang asli, dan siapa yang hanya menumpang? Wartawan hidayatullah.com, Akbar Muzakki secara khusus melakukan riset pustaka selama beberapa hari. Inilah hasilnya;

***************

Sebagai akibat ditandatanganinya persetujuan Renville 17 Pebruari 1948 oleh pemerintah RI (Kabinet Amir Sjarifuddin) dengan pemerintah Belanda, maka pasukan militer RI harus ditarik dari kantong-kantong yang dikuasai Belanda.

Ketika pemerintahan RI diminta untuk hijrah ke Jogjakarta sebagaimana hasil perjanjian Renville. Maka ibukota negara RI pun berpindah ke Jogjakarta.

Sedangakan aparat keamanan dalam hal ini Tentara Republik Indonesia (TRI ) harus meninggalkan ibukota termasuk Divisi Siliwangi yang diandalkan pun hijrah ke Jogjakarta.

Meski TNI Devisi Siliwangi kala itu harus ditarik mundur dari Jawa Barat yang dikuasai Belanda dan hijrah ke Jawa Tengah yang dikuasai RI, pasukan gerilya seperti Hizbullah dan Sabilillah yang beroperasi di Jawa Barat tidak mau ikut hijrah ke Jawa Tengah. Sikap ini diambil karena dua pasukan pembela umat itu tidak setuju dengan Perjanjian Renville. Selain itu, pasukan ini tak ingin ada kekosongan wilayah.

AH Nasution dalam bukunya "Memenuhi Panggilan Tugas" menceritakan perjalanan melewati bukit-bukit dan lereng-lereng untuk bisa menuju ke Jogjakarta. Sementara di Jogja dibentuk panitia hijrah untuk penyambutan TRI yang diketuai Menteri Arudji Kartawinata.

Dalam perjalanan perjuangan tersebut AH Nasution juga meminta para ajengan Pak Embes (sebutan ulama di Jawa Barat) untuk bisa memberikan doa dan meminta agar Ajengan juga ikutserta dalam rombongan. Namun Ajengan tak mau. Bahkan AH Nasution meninggalkan beberapa pucuk senjata untuk keamanan mereka kelak. Ternyata benar, kampung tersebut diobrak-abrik Belanda.

Jawa Barat ahirnya kosong dari Tentara Rakyat Indonesia (TRI) dan tidak ada kekuatan pertahanan yang menjaga wilayah RI. Berdasarkan Perjanjian Renville, wilayah itu memang harus dikosongkan dari militer. Presiden dan Wapres bahkan telah pindah ke Jogjakarta, sementara teritorial militer juga harus dikosongkan.

Ketika kekosongan itu terjadi, SM Kartosoewirjo, yang kala itu sebagai komandan pejuang Hizbullah dan komondan pejuang Sabilillah tidak mau ikut serta meninggalkan teritorial tersebut.

Kemudian mereka melakukan pertemuan pada 10-11 Pebruari 1948 di desa Pangwedusan distrik Cicayong dihadiri pemimpin-peminpin Hizbullah, Gearakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), dan Sabilillah. Sebagaimana disebutkan dalam buku “Peta Sejarah Perjuangan Politik Umat Islam di Indonesia” karya Abdul Qadir Djaelani, dalam pertemuan tersebut membuat keputusan terpenting adalah membekukan Masyumi di Jawa Barat, membentuk Majelis Islam atau Majelis Umat Islam dan mendirikan Tentara Islam Indonesia (TII). Ketua Majelis Islam dipimpin langsung oleh SM Kartosoewiryo, Sekretaris oleh Supradja dan Bendahara dipegang oleh Sanusi Partawidjaja. Sedangkan bidang penerangan dan kehakiman masing.-masing oleh Toha Arsjad dan Abdulkudus Gozali Tusi. Adapun tugas Majelis Islam adalah melanjutkan dan memimpin perang gerilya melawan Belanda di daerah-daerah yang telah dilepaskan/hijrah TNI ke Jawa Tengah.

Sejak itulah Tentara Islam Indonesia (TII) berjuang keras menahan kehadiran tentara Belanda yang akan menguasai Jawa Barat. Pergerakan perjuangan TII dengan tentara Belanda pun akhirnya tak terelakkan.

Aksi militer Belanda kedua 19 Desember 1948, selain tertawannya Soekarno-Hatta melahirkan berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dengan presidennya Sjafruddin Prawiranegara di Padang mempunyai akibat-akibat lainnya.

TNI Divisi Siliwangi yang selama itu hijrah ke Jawa Tengah terpaksa harus kembali ke pangkalan asal di Jawa Barat. Sesampainya di Jawa Barat disambut oleh pamflet-pamflet yang dikeluarkan oleh Majelis Islam agar TNI bergabung dengan TII. Tetapi seruan itu ditolak oleh Siliwangi. Oleh karena itu Majelis Islam dengan TII-nya menganggap TNI Siliwangi sebagai ‘pasukan pengacau dan pembrontak’ yang memasuki wilayah kekuasaannya.

Insiden penting terjadi setelah itu 25 Januari 1949 di Antralina dekat Malangbong Garut. Sebagian staf Brigade XIV dalam perjalanan pulang ke Jawa Barat, sempat terpisah dari pasukan yang mengawal mereka; dan sesampainyadi Antralina mereka ditangkap oleh kedua pihak (Siliwangi dan TII) sebagai hari dimulainya perang segitiga pertama di Indonesia antara TNI Siliwangi, TII, dan Belanda.

Dengan melihat aksi polisional Belanda kedua yang disebut agresi militer kedua dan gagalnya perjanjian Roem Royen yang memperburuk situasi politik dan keamanan RI dan masih ada usaha untuk mempertahankan RI untuk berdaulat.

Situasi di Jawa barat semakin rumit karena 4 kekuatan militer antara TII, TNI, KNIL, dan militer Pasundan saling bertempur. Akhirnya KNIL Belanda undur diri dari pertempuran setelah adanya persetujuan Roem Royen. Sedangkan militer Pasundan bergabung dengan TNI.

Ketika PDRI dan TNI kemudian menerima Roem Royen, Kartosoewiryo tetap menolaknya dan mendorong diproklamasikannya Negara Islam Indonesia (NII) pada 7 Agustus 1949 di desa Cisampang-Cigayong, Garut Jawa Barat. NII juga dikenal dengan sebutan Darul Islam (DI) yang kemudian disingkat DI/TII.

Selain karena rasa kecewa terhadap negara yang dinilai semakin sekuler, Kartosoewiryo merasa kecewa dengan Perjanjian Renville karena Soekarno terlalu tunduk pada Belanda.

Al Chaidar, dalam buku “Pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia (NII) SM Kartosoewirjo” mengatakan, meski kala itu perdebatan ideologi Islam masih belum final, Kartosowirjo berusaha menerjemahkan nilai-nilai al-Quran ke dalam bentuk-bentuk praktek birokrasi dan hukum negara.

“Mungkin jika ada yang mempraktekkan nilai-nilai keislaman, dia itu adalah Kartosoewirjo dan pejuang mujahidin sejati dalam Darul Islam, sementara umumnya masyarakat hanya mempraktekkan nilai-nilai ritual ibadah dan secara terbatas (bersifat individu) mempraktekkan syariah, “ tulisnya.

Hanya saja, kata Al Chaidar, pendirian NII –yang awalnya merupakan perjuangan suci karena sebuah cita-cita luhur yang diilhami ajaran Islam-- kemudian, dimanipulasi sebagai “pemberontakan”.

SEMENJAK ditandatanganinya “Perjanjian Renville” antara Pemerintahan RI dengan Penjajah Belanda, di mana salah satu kesepakatannya adalah berupa gencatan senajata dan pengakuan garis “Demarkasi Van Mook”, maka ini telah menjadi pil pahit bagi Indonesia, termasuk bagi Kartosoewirjo yang telah lama merasa berdarah-darah.

Perjanjian yang mewajibkan Pemerintah Indonesia menarik semua pasukannya dan mengakui beberapa wilayah yang dikuasi Belanda dinilai Kartosoewirjo sebagai sikap 'tunduk' pada penjajah kafir.

Ketika semua pasukan harus menarik diri dan pindah ke Jawa Tengah, sebagai konsekwensi Perjanjian Renville, Kartosoewirjo justru bersikap sebaliknya. Bersama Hizbullah dan Sabilillah –keduanya adalah salah satu sayap mujahidin dan kesatuan santri pembela tanah air— dan lebih memilih tetap tinggal untuk meneruskan perlawanan terhadap penjajah (Belanda).

Kekecewaan terhadap Perjanjian Renville ini bahkan sempat membuat Kartosoewirjo menyebut Amir Sjafroedin sebagai seorang ‘laknatoellah’ (yang dilaknat Allah) dan penghianat yang telah ‘menjual’ Jawa Barat serta sikap lemah Soekarno.

Sebagai sikap tegas penolakan Renville, maka 10 Januari 1948 bertemulah perwakilan para pejuang (mujahidin) yang mewakili sekitar 160 sayap organisasi Islam. Mereka adalah sayap santri yang telah menyerahkan tenaga, pikiran dan nyawanya untuk membela negara melawan penjajah kafir. Hadir beberapa komandan teritorial penting. Di antaranya; Sanusi Partawidjaja, Ketua Masyumi Daerah Priangan, Raden Oni, pemimpin Sabilillah Priangan, Dahlan Lukman, Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Siti Murtaji’ah, Ketua GPII Puteri, Abdulullah Ridwan, sebagai Ketua Hizbullah Priangan dan Ketua Masyumi Cabang Garut, Saefullah.

Mereka bertemu di desa Pangwedusan distrik Cicayong untuk membentuk Majelis Islam atau Majelis Umat Islam dan akhirnya mendirikan Tentara Islam Indonesia (TII). Ketua Majelis Islam dipimpin oleh SM Kartosoewiryo, Sekretaris oleh Supradja dan Bendahara dipegang oleh Sanusi Partawidjaja. Sedangkan bidang penerangan dan kehakiman masing.-masing oleh Toha Arsjad dan Abdulkudus Gozali Tusi. Adapun tugas Majelis Islam adalah melanjutkan dan memimpin perang gerilya melawan Belanda di daerah-daerah yang telah dilepaskan/hijrah TNI ke Jawa Tengah.

Sejak itulah Tentara Islam Indonesia (TII) berjuang keras menahan kehadiran tentara Belanda yang akan menguasai Jawa Barat.

Dalam buku “Pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo”, karangan Al Chaidar (1999) disebutkan, ide pendirian TII ini murni karena sikap rasa juang para santri yang sesunnguhnya tidak mau tunduk pada tentara penjajah, akibat sikap ‘lemah’ pemerintah RI yang mudah tunduk pada penjajah.

Sebagaimana dikutip Al Chaidar, tercatat ucapan penting Kamran, salah satu peserta pertemuan ini ingin agar Perjanjian Renville dibatalkan.

”Kalau pemerintah RI tidak sanggup membatalkan Renville, lebih baik pemerintah kita ini kita bubarkan dan membentuk lagi pemerintahan baru dengan tjorak baru. Di Eropa dua aliran sedang berdjuang dan besar kemungkinan akan terjadi perang dunia III, ja’ni aliran Rusia lawan Amerika. Kalau kita di sini mengikuti Rusia kita akan digempur Amerika, begitu djuga sebaliknja. Dari itu kita harus mendirikan negara baru, ja’ni Negara Islam. Timbulnya Negara Islam ini,jang akan menyelamatkan Negara.” (“Pemikiran Politik Proklamator Negara Islam Indonesia S.M. Kartosoewirjo”, Al Chaidar, 1999)

Jelas sekali jika awal gagasan pendirian NII ingin menyelamatkan negara. Seperti diketahui, semanjak Indonesia dalam wilayah jajahan, banyak sayap-sayap milisi pejuang lahir untuk membela Negara. Apalagi karena Indonesia mayoritas Muslim, hampir semua organisasi Islam memiliki sayap militer. Sebagai bentuk bela Negara ini, ulama bahkan banyak berperan ambil bagian penting mensupport masyarakat melawan penjajah kafir hingga ke desa-desa.

Dalam buku “API Sejarah 2” (2010), karya Ahmad Mansur Suryanegara disebutkan, saat terjadinya protes sosial di Pesantren Sukamanah 18 Februari 1944 yang melahirkan resolusi politik dalam bentuk ‘jihad fi sabilillah’ yang dipimpin para ulama untuk menuntut Indonesia Merdeka berdasarkan Islam.

Peran para mujahid (pejuang Islam) dalam membela kemerdekaan ini tak bisa dianggap kecil. Ahmad Mansur Suryanegara mengutip perbedaan kekuatan massa partai politik Islam Masyumi yang memiliki sayap militer bernama Laskar Hizbullah dan Laskar Fi Sabilillah.

“Nampaknya, Soetan Sjahrir baru menyadari realitas kekuatan Partai politik Islam Indonesia, Masyumi. Memiliki massa pendukung partai yang konkrit dan sangat besar serta memiliki Laskar Hizbullah dan Barisan Sabilillah yang sangat kuat. Kebesaran massa politik Islam Masyumi pada massa itu, dapat diukur dengan perbandingan massanya satu kabupaten saja, sama dengan massa partai non Islam lainnya untuk seluruh Indonesia.”

Umumnya para pejuang kemerdekaan adalah dimotori ulama dan para santri. Wajar jika besar harapan mereka Indonesia menjadi Negara Islam. Jadi ide dan gagasan seperti ini sebenarnya bukan semata ada pada diri Kartosoewirjo. Bahkan ide seperti ini makin tajam taktala penentuan Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945.

Prof Dr Soepomo sempat menyampaikan pendapatnya soal ini:

“Memang di sini terlihat ada dua paham, ialah paham dari anggota-anggota ahli agama yang menganjurkan supaya Indonesia didirikan sebagai Negara Islam. Dan anjuran lain, sebagai telah dianjurkan Tuan Mohammad Hatta ialah negara persatuan nasional yang semisalnya urusan agama dan urusan Islam dengan perkataan lain, bukan Negara Islam.” (API Sejarah 2, 2010).

Lagi pula adalah hal yang wajar jika saat itu ada keinginan pendirian Negara Islam. Sebab, menurut Ahmad Masnyur Suryanegara, sebelum pendudukan tentara Jepang, Nusantara Indonesia telah berdiri sekitar 40 Kesultanan Islam.

Tapi entahlah, mengapa dalam sejarah belakangan, kiprah para mujahidin dan pejuang kemerdekaan itu lebih ditonjolkan (tepatnya lebih diperkenalkan ke masyarakat) dari sisi pemberontakannya? Dan mengapa pula di wilayah Nusantara yang dikenal memiliki banyak kesultanan Islam ini masyarakat sering ‘ditakut-takuti’ meski hanya untuk menyebut kata “Negara Islam”?*/bersambung

Selengkapnya...

NII KW 9 Adalah Gerakan Kriminal Buatan Intelijen


Penyimpangan ajaran NII sepeninggal Kartosuwiryo adalah ulah intelijen pada masa Ali Murtopo untuk membusukkan NII yang benar. NII KW 9 buatan intelijen itu adalah aliran sesat dan gerakan kriminal.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Aminuddin Ya`qub pada acara ‘Halqah Islam dan Peradaban’ bertema “Teror NII: Kriminalisasi Perjuangan Islam (Membongkar Skenario Jahat di Balik Isu NII),” Selasa sore, (10/5/2011) di Auditorium Adhiyana Wisma Antara Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta.

Menurut Aminuddin, persoalan Negara Islam Indonesia (NII) itu tidak sederhana. Karena masyarakat banyak yang salah paham dan tidak objektif terhadap NII karena hanya melihat penyimpangan NII saja. Padahal, NII ada dua versi yaitu versi NII asli yang didirikan oleh Kartosuwiryo dengan NII KW 9 buatan intelijen untuk pembusukan terhadap NII asli. “NII itu complicated. Kita harus bisa memilah antara NII asli yang didirikan oleh Kartosuwiryo dengan NII KW 9 yang sangat penuh distorsi. Kita harus objektif dan proporsional bahwa memang ada dua versi NII,” jelas alumnus pesantren Darunnajah Jakarta itu.

NII asli yang didirikan oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo, jelas Aminuddin, adalah NII yang murni sebagai gerakan politik untuk menegakkan Islam tanpa distorsi dalam ajaran-ajarannya. “Apa yang dilakukan oleh Kartosuwiryo adalah gerakan politik murni perjuangan menegakkan syariat Islam,” tegasnya.

Aminuddin menambahkan, secara historis, Kartosuwiryo mendirikan NII pada tanggal 7 Agustus 1949karena kecewa terhadap Presiden Soekarno yang mengkhianati para pejuang kemerdekaan. “Kartosuwiryo adalah pahlawan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Beliau kecewa dengan Presiden Soekarno yang mencoret tujuh kata dalam Watsiqoh Jakarta (Piagam Jakarta),” paparnya. “Jadi, NII di era Kartosuwiryo adalah gerakan politik penegakan syariat Islam, tidak ada penyimpangan agama,” tandasnya.

Sepeninggal Kartosuwiryo, Daud Beureh dan Kahar Muzakar, tahun 1962 NII mengalami kevakuman kepemimpinan, sehingga muncullah krisis di tubuh NII. Di masa Ali Murtopo pada zaman Orde Baru, menurut penjelasan ZA Maulani, NII dibangun intelijen untuk defeksi, yaitu pembusukan dari dalam. Intelijen memasukkan orang-orangnya ke tubuh NII lalu melakukan pembusukan dari dalam.

Dalam kevakuman kepemimpinan NII, lalu intelijen melakukan defeksi di tubuh NII, maka terjadilah perpecahan di tubuh NII yang melahirkan faksi-faksi, antara lain faksi Adah Jaelani. Dari faksi Adah Jaelani inilah di kemudian hari memunculkan Abu Toto alias Panji Gumilang yang sekarang menjadi Syaikhul ma’had Al-Zaytun. “Jadi, kalau sekarang kita bicara NII, maka yang ada adalah NII faksi Adah Jaelani, bukan faksi lain yang masih dalam khittah Kartosuwiryo,” tambahnya.

NII KW 9 inilah yang mengajarkan berbagai penyimpangan ajaran Islam, misalnya: tidak mewajibkan shalat sampai terjadinya masa Fathu Makkah, menjalankan tugas negara lebih penting daripada shalat ritual, penyimpangan penafsiran Al-Qur'an, mengafirkan semua orang di luar kelompok mereka, dan rekayasa tentang bermacam-macam shadaqah (shadaqah hijrah, shadaqah istigfar, dst). “MUI menyimpulkan secara tegas bahwa NII KW 9 adalah aliran sesat yang menyimpang dari Islam,” ujarnya.

Selain sebagai kelompok sesat, Aminuddin tak ragu menyimpulkan NII KW 9 sebagai gerakan kriminal. Di berbagai kampus, NII KW 9 banyak memakan korban mahasiswa yang memiliki semangat keagamaan tapi tidak ditunjang keilmuan keislaman yang memadai.

Sepeninggal Kartosuwiryo, Daud Beureh dan Kahar Muzakar, tahun 1962 NII mengalami kevakuman kepemimpinan, sehingga muncullah krisis di tubuh NII. Di masa Ali Murtopo pada zaman Orde Baru, menurut penjelasan ZA Maulani, NII dibangun intelijen untuk defeksi, yaitu pembusukan dari dalam. Intelijen memasukkan orang-orangnya ke tubuh NII lalu melakukan pembusukan dari dalam.

Dalam kevakuman kepemimpinan NII, lalu intelijen melakukan defeksi di tubuh NII, maka terjadilah perpecahan di tubuh NII yang melahirkan faksi-faksi, antara lain faksi Adah Jaelani. Dari faksi Adah Jaelani inilah di kemudian hari memunculkan Abu Toto alias Panji Gumilang yang sekarang menjadi Syaikhul ma’had Al-Zaytun. “Jadi, kalau sekarang kita bicara NII, maka yang ada adalah NII faksi Adah Jaelani, bukan faksi lain yang masih dalam khittah Kartosuwiryo,” tambahnya.

NII KW 9 inilah yang mengajarkan berbagai penyimpangan ajaran Islam, misalnya: tidak mewajibkan shalat sampai terjadinya masa Fathu Makkah, menjalankan tugas negara lebih penting daripada shalat ritual, penyimpangan penafsiran Al-Qur'an, mengafirkan semua orang di luar kelompok mereka, dan rekayasa tentang bermacam-macam shadaqah (shadaqah hijrah, shadaqah istigfar, dst). “MUI menyimpulkan secara tegas bahwa NII KW 9 adalah aliran sesat yang menyimpang dari Islam,” ujarnya.

Selain sebagai kelompok sesat, Aminuddin tak ragu menyimpulkan NII KW 9 sebagai gerakan kriminal. Di berbagai kampus, NII KW 9 banyak memakan korban mahasiswa yang memiliki semangat keagamaan tapi tidak ditunjang keilmuan keislaman yang memadai. [voa-islam]

Selengkapnya...

10 Mei 2011

RUU INTELIJEN: Lahirkan Rezim Represif

H. Mispansyah, SH, MH (Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat) Disampaikan dalam DISKUSI PUBLIK Terorisme “Berkah” bagi RUU Intelijen: Suburkan Sikap Paranoid terhadap Khilafah dan Syariah, Ahad 8 Mei 2011, Aula Palimasan Banjarmasin Post Lt 5 Banjarmasin.

Pendahuluan

Ada hal yang menarik dalam setiap peristiwa kasus “terorisme” di Indonesia, para pengamat terorisme yang bermunculan langsung membuat kesimpulan itu dilakukan oleh kelompok lama, atau jaringannya. Namun dalam kasus Bom Muhammad Syarief dan bom paket buku semuanya meleset, hasil penyidikan kepolisian, kasus itu dilakukan oleh kelompok baru yang disutradarai oleh Pepi Fernando dan tidak ada kaitan dengan kelompok teroris lama. Sepengetahuan saya sebagai akademisi hukum, ada hal yang janggal dalam opini yang dibangun para pengamat terorisme dan intelijen di media, yang mengopinikan suatu kejadian berdasarkan asumsi bukan fakta hukum, karena dalam hukum pidana kalau ada tindak pidana sudah menjadi prosedur hukum bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga belum terungkap apa motif dan factor penyebab pelaku melakukan kejahatan, serta ada jaringannya atau tidak.

Hal itu baru terjawab oleh penyidik (polisi) ketika sudah terkumpul bukti-bukti dan fakta-fakta hukum ditempat kejadian, dan kewenangan ini hanya dimiliki atau menjadi otoritas kepolisian bukan pihak lain, meskipun fakta hukum yang disusun oleh pihak kepolisian ada kemungkinan berdasarkan fakta di lapangan, kemungkinan ada “rekayasa” pihak tertentu, namun disinilah pertarungan argumentasi antara aparat penegak hukum dengan Tim Pembela (pengacara), baik fakta hukum yang disusun aparat dengan fakta hukum yang disusun oleh pengacara, fakta tersebut akan diperdebatkan di muka persidangan.

Namun hal yang aneh terjadi dikalangan pengamat terorisme dan intelijen, yang langsung mengaitkan baik bom buku, bom bunuh diri kepada kelompok Islam, dan terakhir kasus “cuci otak” oleh NII KW 9, bahkan mereka memperlebar kesimpulan mengenai cirri-ciri pelaku, mulai mereka yang sholat tetap waktu, kemana-mana membawa Kita Al-Qur’an, bicara wajibnya penerapan syariat Islam oleh Negara atau mereka yang hendak mendirikan Daulah Islamiyah (Negara Islam), meskipun dengan cara non kekerasan, atau hanya pada taraf pemikiran mereka juga disimpulkan masuk kelompok ini, sehingga terjadi “monsterisasi” Islam dan Negara Islam, orang takut bicara system Negara Islam meskipun itu hanya ditaraf pemikiran termasuk di dunia kampus.

Bergulirnya RUU Intelijen yang diajukan oleh DPR RI dan sudah memasuki Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan segera diundangkan. Tidak dapat dipungkiri kuatnya desakan agar RUU Intelijen segera diundangkan, setelah terjadi berbagai bentrokan antar kelompok sejak pertengahan tahun lalu, lalu beberapa kejadian kekerasan yang dituduhkan berlatar belakang agama, menyusul teror “bom paket” mencuatnya isu kudeta dan bom bunuh diri Muhammad Syarief. Terakhir maraknya pemberitaan media massa mengenai aksi “pencucian otak” dan penipuan yang dilakukan oleh kelompok Negara Islam Indonesia (NII KW 9) yang melakukan perekrutan dikalangan mahasiswa dan anak sekolah. Dalam setiap kejadian itu, diantara yang pertama mencuat adalah opini bahwa semua itu karena kelemahan intelijen dan karenanya intelijen harus diperkuat. Semua itu yang tidak bisa dilepaskan dari kesan adanya rekayasa- seolah menjadi “berkah” untuk mendesakkan pembahasan RUU Intelijen dan mempercepat pembahasan dan pengesahannya

Hal yang menarik dalam RUU Intelijen ini, secara substansi isinya tidak jauh berbeda dengan RUU yang pernah diajukan oleh Badan Intelijen Negara (tahun 2002 dan 2006), bedanya draf ini lebih lengkap karena disertai dengan kajian akademik termasuk Daftar Imventaris Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Berbagai kalangan baik Ormas Islam ( 25 ormas Islam), Pegiat aktivis HAM dan demokrasi tergabung dalam koalisi (Imparsial, Kontras, IDSPS, Elsam, the Ridep Institute, Lesperssi, Setara Institute, LBH Masyarakat, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, MAPI dll), menolak RUU Intelijen, disinyalir memiliki sejumlah kelemahan yang substansial.

Kelemahan tersebut adalah; Pertama, RUU Intelijen ini berisi Pasal-pasal karet yang menimbulkan multi tafsir dan, kedua, RUU Intelijen ini baik draf maupun pembuatannya bertentangan dan tidak sinkron dengan Undang-Undang lainnya yang sudah ada, yakni bertentangan dengan KUHAP, UU KIP, UU Terorisme, UU HAM, UU No. 10 Tahun 2004, dan Konstitusi itu sendiri dalam arti RUU Intelijen ini telah mengangkangi asas hukum.(Imparsial,11/04/2011). Kontras menyebut jika DPR menyetujui RUU Intelijen Negara, maka sama artinya DPR menyetujui pembentukan angkatan keempat, setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL). Pasalnya, draf RUU tersebut, di tingkat konsep maupun operasional, mengindikasikan adanya upaya membuat institusi baru yang mempunyai kekuatan sama dengan kekuatan ketiga angkatan lainnya.

Rumusan Pasal Karet dan Multitafsir

Draft RUU Intelijen yang terdiri dari 46 pasal terbagi dalam sepuluh bab, Naskah Akademik (NA) yang disiapkan DPR (2010), ditambah DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang diajukan Pemerintah atas RUU Intelijen Negara, ada beberapa catatan kritis penting yang perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat. Adapun Pasal-pasal karet dalam RUU Intelijen itu menimbulkan multitafsir seperti UU Subversif pada masa Orde Baru yaitu:

Pertama, keberadaan organisasi Intelijen ini harusnya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Namun pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Intelijen Negara adalah” lembaga pemerintah yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelijen”. Draf ini menempatkan intelijen Negara sebagai lembaga pemerintah, bukan lembaga negara, sehingga sangat berpotensi menjadi alat penguasa untuk memata-matai rakyat dan musuh politiknya.

Kedua, Pasal 1 angka 4 “setiap upaya, pekerjaan, kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa serta kepentingan nasional”. Definisi “ancaman nasional” dan “keamanan nasional”, definisinya tidak jelas, pengertiannya kabur dan multitafsir. Begitu juga “musuh dalam negeri”, siapa dan kriterianya apa, tidak jelas. Poin pertama ini sangat penting, karena rumusan yang tidak jelas, kabur, cenderung multitafsir dan tidak terukur menyangkut definisi dan hakikat dari “ancaman”, “keamanan nasional ” dan “musuh dalam negeri” itu sangat mungkin di salah gunakan demi kepentingan politik kekuasaan. Karena bersifat subyektif, maka penafsirannya akan tergantung “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen. Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman” atau mengancam “keamanan nasional” dan stabilitas.

Ketiga, kewenangan Lembaga Koordinasi Intelijen (LKIN/BIN) dalam bidang pro justicial (penegakan hukum) seperti kepolisian terdapat dalam Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 31 ayat (1). Kewenangan LKIN dalam Pasal 14 ayat (1) menyebutkan mengenai kewenangan melakukan intersepsi (penyadapan tanpa penetapan pengadilan) terhadap komunikasi dan atau dokumen elektronik, serta pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatisme, dan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Intersepsi komunikasi diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, jadi bukan dalam tahap penyidikan tetapi orang sudah menjadi target atau dicurigai saja sudah diterapkan intersepsi ini. Kemudian Pasal 14 ayat (1) di Pasal 14 ayat (4) “perbankan dan Bank Indonesia, lembaga keuangan bukan bank, PPATK dan jasa pengiriman uang wajib memberikan informasi kepada LKIN”. Padahal lembaga itu hanya boleh membuka data hanya untuk kepentingan penyidikan (masih ingat PPATK dalam kasus korupsi di Bank Century yang hanya bisa dibuka atas perintah penyidik (kepolisian, Jaksa, KPK) namun karena lebih di”politisir” DPR kasus hukumnya jalan ditempat. Pemberian wewenang penyadapan tanpa izin pengadilan akan menjadi pintu penyalahgunaan kekuasaan, apalagi penyadapan itu didasarkan pada alasan yang definisi, kriteria dan tolok ukurnya kabur dan multitafsir. Kewenangan Intersepsi (penyadapan) ini coba kita lihat draf RUU Intelijen lainnya yang isinya sama dengan RUU Intelijen Pasal 14 yang dijelaskan di atas, yaitu ketentuan Pasal 31 yaitu:

1. Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), lembaga koordinasi intelijen negara memiliki wewenang khusus melakukan intersepsi (penyadapan, pen.) komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme, separatisme, dan ancaman, gangguan, hambatan, tantangan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Intersepsi komunikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan dalam menyelenggarakan fungsi intelijen.
3. Dalam memeriksa aliran dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), lembaga koordinasi intelijen negara dapat meminta bantuan kepada Bank Indonesia, PPATK, lembaga keuangan bukan bank, dan lembaga jasa pengiriman uang.

Wewenang khusus dalam ayat (1) di atas yaitu melakukan intersepsi komunikasi dilakukan tanpa melalui Penetapan Ketua Pengadilan. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan melakukan “intersepsi komunikasi” antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan faximile, membuka e-mail, pemeriksaan surat, pemeriksaan paket. Pasal tersebut berpotensi melahirkan tindakan yang akan mengurangi hak sipil warga hanya karena alasan atas nama dan demi keamanan negara. Mengapa? Minimal ada beberapa hal penting yang perlu dicatat, yaitu:

1. Kewenangan khusus ini bisa nyaris tanpa kontrol karena tidak perlu lagi adanya penetapan dari pengadilan. Aspek ini membuka peluang lebar-lebar penyalahgunaan kewenangan dan seluruh fasilitas dari institusi atau personel intelijen. Pasti berdasarkan ketentuan ini, intelijen akan menuntut otonomi penuh untuk mengatur sendiri penyadapannya. Hal ini akan mengangkangi hak asasi warga negara dan supremasi hukum.
2. Tafsiran terhadap obyek yang dianggap bagian dari terorisme, atau ancaman, gangguan dan hambatan yang dianggap mengancam NKRI sangat ambigu. Tafsir yang berkembang biasanya sangat subyektif, tergantung kepada pemangku kewenangan. Di sinilah mindset seseorang berdasarkan paradigma tertentu akan menjadi penentu. Ditambah lagi, secara global hingga kini belum ada konsensus tentang definisi terorisme yang disepakati.
3. Jika poin satu dan dua di atas tidak teruai, tidak ada jalan keluar yang elegan maka Pasal 31 ini akan menjadi sumber lahirnya monster yang bernama “state intelijen”. Setiap warga bisa berpotensi menjadi obyek penyadapan jika dianggap membahayakan NKRI dengan segala tafsiran dan argumentasinya tentang “bahaya” dan “ancaman”.
4. Kewenangan penindakan atau penangkapan bagi intelijen melahirkan overlapping dengan kewenangan institusi penegak hukum yang semestinya. Jika hal ini dipaksakan maka akan melahirkan tirani dan kedzaliman baru.
5. Tidak ada bentuk dan mekanisme kontrol yang jelas terhadap kerja intelijen. Siapa yang bisa berhak mengontrol mereka? Institusi tanpa kontrol akan melahirkan kesewenang-wenangan terhadap rakyat. Sudah cukup banyak contoh lembaga di negara ini, meski sudah dikontrol pun masih menyalahgunakan kewenangan, apalagi tidak ada kontrol. Dengan demikian BIN menjadi lembaga baru dalam penegakan hukum yang mengangkangi KUHAP sebagai pedoman hukum beracara di Indonesia.

Keempat, selain menyadap, LKIN juga memiliki kewenangan Pengamanan (DIM Pemerintah No.22) yang dimaksud pengamanan yaitu pengamanan Internal (fungsi organik) dan pengamanan dalam arti kontra intelijen. Dalam pengamanan ini tentunya Intelijen untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan intensip (interogasi) Pemberian kewenangan pengamanan kepada intelijen akan mengancam hak asasi manusia dan merusak mekanisme criminal justice system (Sistem Peradilan Pidana), yaitu badan/lembaga penegak hukum yaitu badan penyidik (kepolisian), Badan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), Badan Lembaga Pengadilan (Kehakiman) dan badan Pelaksana (Lembaga Pemasyarakatan1. Kata “pengamanan” justru rentan untuk disalahgunakan dan disalahartikan sebagai “penangkapan”. Pemberian kewenangan “pengamanan” sama saja dengan melegalisasi penculikan dalam undang-undang intelijen, mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia, apalagi tidak diatur mekanisme penangkapan, jangka waktu penahanan, serta bagaimana kalau terjadi salah tangkap, ini berpotensi terjadi pelanggaran HAM berat.

Kelima, RUU intelijen ini tidak mengatur mengenai bagaimana mekanisme control dan pengawasan tegas, kuat dan permanen dalam ruang lingkup fungsi dan kerja intelijen, termasuk penggunaan anggaran (lihat Pasal 35-36 RUU Intelijen). Akibatnya, intelijen akan menjadi lembaga “super body” yang tidak bisa dikontrol dan bisa dijadikan alat kepentingan politik status qou.

Keenam, Pada sisi rakyat, RUU ini tidak mengatur mekanisme pengaduan dan gugatan individu yang merasa dilanggar haknya oleh kerja BIN, sehingga rakyat berpotensi jadi korban tanpa ruang untuk mendapat keadilan. Bagi kalangan jurnalis investigative, RUU ini berpotensi untuk membungkam suara-suara kritis. Dengan delik kelalaian di pasal 39, dapat menjadi ancaman bagi sikap kritis dan keterbukaan. Kalau demikian, sebenarnya paradigm Orde Baru masih lestari di negeri ini.

Pelanggaran terhadap Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan

Selain adanya pasal-pasal karet yang menimbulkan multitafsir, RUU Intelijen ini telah melanggar konstitusi, asas hukum pembuatan peraturan perundang-undangan baik secara vertical maupun horizontal sehingga menimbulkan konflik norma hukum antara peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun konflik norma hukum yang dilakukan oleh RUU Intelijen yaitu:

Pertama, RUU Intelijen ini melanggar konstitusi UUD 1945 Konsideran mengingat tidak mencantumkan pasal 28I UUD 1945. Pasal 28I UUD 1945 khususnya ayat (1) yang menyatakan rumpun hak asasi manusia tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable) yaitu: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pencantuman Pasal 28I UUD 1945 ini juga selaras dengan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR.

Kedua, Pemberian kewenangan pengamanan (DIM Pemerintah No. 22) bertentangan dengan asas Hukum Pidana yaitu Presumtion of Innocent (Asas Praduga Tidak bersalah)2 yaitu orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. yaitu pada tahap penyelidikan bukan penyidikan dengan dasar asumsi bukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup3, makasudah bisa melakukan penangkapan, pemberian kewenangan ini berpotensi akan bertentangan dengan Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tumpang tindih dengan tugas kepolisian, dimana dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian. Penting untuk diingat bahwa badan intelijen negara adalah bagian dari lembaga intelijen non-judicial yang tidak termasuk menjadi bagian dari aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa sehingga adalah salah dan tidak dibenarkan pemberian kewenangan menangkap itu. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap maupun menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang berwenang melakukan penyadapan seharusnya adalah aparat penyidik setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (vide pasal 31 UU No. 15 Tahun 2003). Adanya pemberian kewenangan kepada aparat intelejen untuk melakukan penyadapan dan diberikannya kewenangan menyadap tanpa melalui izin pengadilan (lihat pasal 31 RUU Intelijen dan penjelasannya), maka selain melanggar UU No. 15 Tahun 2003, hal ini tidak hanya berpotensi mengancam hak-hak asasi warganegara tetapi juga rentan untuk disalahgunakan (abuse of power) demi kepentingan ekonomi maupun politik kekuasaan.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PPU-1/2003; No. 012-016-019/PUU-IV/2006; No. 5/PUU-VIII/2010, MK berpendapat perlu ditetapkan perangkat peraturan tersendiri tentang penyadapan setingkat undang-undang untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk penyadapan dan perekaman. Dengan demikian pembahasan RUU Intelijen sudah sepantasnya berbarengan dengan pembahasan RUU tentang Penyadapan.

Keempat, RUU Intelijen juga tidak sinkron dengan UU Kebebasan Informasi Publik (UU KIP), yakni klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen berbeda dengan klasifikasi dan ruang lingkup rahasia intelijen yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Dalam hal rahasia informasi dalam RUU Intelijen tidak disebutkan mengenai mekanisme keberatan publik dalam hal permintaan informasi yang ditolak oleh lembaga intelijen karena alasan rahasia. Dalam UU KIP diatur mengenai mekanisme keberatan yang salah satunya ditujukan ke Komisi Informasi. Jadi RUU Intelijen ini menjadi multitafsir mengenai masalah rahasia negara.

Kelima, RUU Intelijen tidak mengatur mengenai hak-hak korban, khususnya terkait dengan komplain korban apabila terdapat tindakan intelijen yang menyimpang dan menimbulkan persoalan serius terhadap hak-hak masyarakat. Apalagi bila penyimpangan tindakan intelijen tersebut masuk dalam kategori tindak pidana. Berarti RUU Intelijen telah menabrak Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tentang hak-hak korban.

Keenam, Dalam proses penyiapan dan pembahasan, RUU Intelijen kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal, dimana dalam prosesnya ditemukan beberapa masalah krusial. Proses yang hingga saat ini dilakukan pemerintah dan parlemen tidak sesuai dan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Bab IX Pasal 53 tentang Partisipasi Masyarakat.

Memang, tidak ada negara tanpa intelijen. Tapi yang perlu diingat, fungsi intelijen bukan untuk memusuhi warga negaranya. Intelijen juga bukan menjadi alat untuk kepentingan politik tertentu, apalagi intelijen digunakan untuk memberangus setiap pihak (individu atau kelompok) yang dianggap mengancam status quo. Masa rezim Orde Baru cukup menjadi pengalaman pahit bagi umat Islam. Umat Islam ‘dikuyo-kuyo’. Bahkan darah mereka tertumpah menjadi tumbal bagi kepentingan status quo, dengan delik bahwa umat Islam menjadi ancaman stabilitas keamanan dan politik, padahal hanya karena berbeda pandangan terhadap mainstream yang ada.

Inilah yang perlu diwaspadai. Lahirnya UU Intelijen Negara tidak boleh menjadi alat menggencet dan mengeliminasi Islam dan kaum Muslimin melalui bendera “War on terrorism”. Fakta menunjukkan, sebagian pihak tak lagi obyektif memandang persoalan terorisme di Indonesia. Ada proses generalisasi terorisme terhadap seluruh umat Islam, tidak dilihat kasus per kasus. Ini yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat Islam ke depan.

Dengan demikian RUU Intelijen banyak bertentangan dengan peraturan perundangan lain, terutama masih adanya pasal-pasal yang mengancam hak asasi manusia, mengancam kebebasan informasi dan pers, maka adalah tepat dan bijak apabila pemerintah dan parlemen untuk tidak mengesahkan RUU Intelijen ini pada Juli 2011 sebagaimana dijadwalkan parlemen. [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS]


Daftar Pustaka

Hanin Mazaya, RUU Intelijen Bentuk Tirani Baru. Arrahmah.com. Rabu, 22 Desember 2010.

Haris Abu Ulya. Ruu Intelijen 2010: Bentuk Tirani Baru?.Arrahmah.com

M.Yahya Harahap.2002. Pembahasan Permasalahan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika.Jakarta

Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum. Citra Aditya. Jakarta.

Ujang Firmansyah. Komentar RUU Intelijen. Imparsial.11 April 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No.8 Tahun 1981

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme

Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

1 Barda Nawawi Arief. Bahan Kuliah Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). UNDIP. Semarang. slide.13

2 Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum. Citra Aditya. Jakarta.

3 M.Yahya Harahap.2002. Pembahasan Permasalahan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali..Sinar Grafika.Jakarta.hlm.283.



[source: jurnal ekonomi]

Selengkapnya...